Lingkarseletan.com, SUBANG-Setelah mendekam delapan tahun di Lapas Sukamiskin Bandung, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi akhirnya menghirup udara bebas, Selasa (6/9/22)
Seperti diketahui, Ojang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.
Kabar bebasnya mantan orang nomor satu di kabupaten Subang ini dari Lapas Sukamiskin Bandung viral di media sosial. (Red)
Tinggalkan Balasan