17 Tersangka Kasus Narkotik dan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, Diringkus Satnarkoba Polres Subang

Lingkarseletan.com, SUBANG –Satnarkoba Polres Subang mengamankan 17 tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam kurun dua bulan dari September hingga Oktober di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo dan Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih mengatakan pengungkapan ini hasil kerja keras Sat Narkoba Polres Subang.

“Sat Narkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka sebanyak 17 orang,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang, Jawa Barat, Jumat (21/10/2022).

Berita Terkait:  Senyum Bahagia Musri’ah Terima Rumah Layak Huni dari Polres Subang

Dari 15 kasus itu, penyalahgunaan ganja empat kasus dengan lima tersangka, dan sabu sebanyak sembilan kasus dengan 10 tersangka, serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar dengan dua tersangka.

“Mereka ditangkap di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, yakni Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng,” ucap AKBP Sumarni.

Sementara itu, lanjutnya, tempat kejadian perkara (TKP) peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di dua kecamatan yakni Pamanukan dan Subang. “Para tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Berita Terkait:  Ratusan Personil Polri dan ASN Yang Bertugas di Polres Subang Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu

Mereka yang penyalahgunaan narkotika yakni KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS. Dua lainnya, SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, kata AKBP Sumarni, Sat Narkoba Polres Subang pun mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem, dengan lima tersangka, SS, FN, CS, AS dan RS.

Dari pengungkapan ini menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir
trihexyphenidyl sebanyak 500 butir.

Berita Terkait:  Catat! Ini Nomor Telepon dan WA Pengadaan Polsek Sagalaherang

“Kami sita 2.281 botol minuman keras dari berbagai merek, lima bong atau alat hisap, enam timbangan digital, korek api, 10 HP, dua sepeda motor, kunci T, plastik kecil dan bungkus bekas rokok,” ujarnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang, serta tersangka penyalahgunaan minuman keras menjalani sidang tipiring. (*)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan