Lingkarselatan.com, SUBANG-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang menangkap seorang pria bernama Endang Taryana, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 17,20 gram.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Udiyanto, mengatakan tersangka adalah warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi Subang.
Tersangka ditangkap oleh peteugas pada hari Senin (24/3/2025) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di jalan Ampera, Dusun Margaluyu Timur, Desa Sukamandi Jaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
“Tersangka ini ditangkap dan dibawa ke Mapolres Subang untuk dimintai keterangan, “ujarnya, Selasa (25/3/205)
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa16 paket plastik klip berisi sabu, 1 paket plastik klip berisi sabu,1 pak plastik klip bening ukuran kecil,1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone.
” Totalnya narkotik jenis sabu yang berhasil disiata sebanyak 17,20 gram narkotika jenis sabu, ” ungkapnya.
Dengan adanya barang bukti yang cukup serta keterangan saksi, maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, dan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, ” pungkasnya (red/*)
Tinggalkan Balasan