Redaksi pada Daerah
26 Jul 2023 21:59 - 2 menit reading

Bejat, Ayah di Subang ini Perkosa Anaknya Berulang Kali Sampai Hamil Lima Bulan

Lingkarseletan.com, SUBANG– Kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap putri kandungnya diungkap Polisi di Subang. Ayah cabuli anak kandung ini tidak hanya sekali melainkan berulang kali.

Bahkan akibat ulah bapak bejat tersebut korban kini sedang berbadan dua atau hamil. Pelaku HN (35) saat ini telah ditetapakan tersangka dan ditahan di Mapolres Subang .

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan, ayah hamili anak kandung itu terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut kepada Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil ditangkap polisi.

Berita Terkait:  Police Go To School, Kapolsek Cisalak Jadi Irup Upacara di SMK Bina Nusantara Gardusayang, Ini Pesannya

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa korban yang dihamili oleh NH (35) ayah kandungnya sendiri. NH saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Subang.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan, ” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada awak media di Polres Subang, Rabu (26/7/2023)

Ariek juga mengatakan, tersangka NH melakukan aksi bejadnya dengan cara memaksa anaknya di kontarakan saat istrinya sedang sibuk berjualan.

Lanjut Ariek, kepada polisi tersangka juga mengaku melakukan perbuatan bejatnyanya itu karena sedang mabuk dan istrinya sedang hamil.

Berita Terkait:  Bawa Anjing Pelacak, Polisi Sisir Gereja di Subang untuk Pengamanan Kamis Putih Umat Kristiani

“Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali dengan paksaan, sehingga korban hamil lima bulan,” ucapnya.

Tersangka NH, dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka dilakukan oleh orangtua. (*)


Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.