Lingkarselatan, SUBANG– Seorang pria berinisial IL (37) asal Subang harus berurusan dengan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang berusia 17 tahun.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan mengungkapkan IL adalah warga Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
“IL ini, ayah tiri dari korban. Korbannya berinisial NA (17) warga Kecamatan Cipeundeuy Subang, ” ujar Sumarni di Mapolres Subang, Selasa (9/5/2023)
Menurutnya, tersangka IL melakukan aksi bejatnya pada tahun 2018 silam dengan cara memaksa dan mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun, sehingga korban hamil tujuh bulan
“Kepada petugas, tersangka mengaku setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujarnya
Sumarni juga menjelaskan bahwa, aksi bejat IL tersebut muncul saat melihat korban. Kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasratnya kurang tersalurkan kepada istrinya.
“Diduga karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, tersangka melihat korban, langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ungkapnya.
Kepada tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga, dan saat ini, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya (*)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.