Redaksi pada Daerah Peristiwa
20 Feb 2023 17:53 - 2 menit reading

Belum Genap Dua Bulan, Polres Subang Ciduk 13 Tersangka Kasus Narkoba

Lingkarselatan.com, SUBANG– Hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan, Januari hingga Februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Subang, menangkap 13 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

“Peredaran narkotika jenis sabu masih mendominasi pengungkapan kasus narkoba. Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Subang, ” kata Kepala Polres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Narkoba AKP Ronih dalam di Mapolres Subang, Senin (20/02/2023

Ia merinci untuk pengedar sabu-sabu ada 10 tersangka, 3 tersangka dari kasus ganja, dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Subang.

Para tersangka adalah inisial, DW, ST, AR, AS, NP, AP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA dan KM. Mereka ditangkap di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Cikaum, Pamanukan, Cibogo, Pabuaran dan Pusakanagara.

“Mereka ditangkap dari Januari hingga Februari 2023,” ucap Sumarni.

Lebih lanjut, kata Sumarni, dari 13 tersangka tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 1,15 ons, ganja 130 gram berikut satu pot tanaman ganja, alat hisap empat buah, satu pipet kaca, delapan timbangan digital dan lainnya.

Kepada para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 6 miliar dan paling banyak 13 miliar.

Sedangkan untuk para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.