Bendera Lusuh, Robek , Berkibar di Kantor UPTD Pendidikan dan Kantor Urusan Agama Jalancagak Subang, Ini Tanggapan Warga

Lingkarselatan.com, SUBANG– Miris, bendera merah putih dengan kondisinya kusam dan robek dibiarkan berkibar di Kantor Dinas Pendidikan, tepatnya UPTD Pendidikan Jalancagak dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Wargapun menyayangkan bendera sang saka merah putih itu tak ada yang mengganti dengan yang layak.

Pantauan dilokasi dua kantor tersebut terlihat kondisi bendera merah dan putih tersebut sudah kusam. Selain itu, kondisi bendera merah putih juga robek.

Berita Terkait:  Sukseskan Pemilu, KPU Kabupaten Subang Menggelar Media Gathering

“Prihatin melihat bendera merah putih dengan kondisi seperti itu masih tetap berkibar, warnanya sudah kusam dan robek-robek ujungnya,” kata Yaya warga Jalancagak, Rabu (7/2/2024)

Yaya juga berharap bendera merah putih yang sudah usang itu segera diganti, karena bendera merah putih merupakan lambang negara Indonesia yang harus dijaga.

“Ya kalau bisa segera diganti dengan yang baru, karena itu kan lambang negara apalagi itu berkibar di Kantor UPTD Pendidikan dan Kantor Urusan Agama. Melihatnya miris kang, ” sambungnya.

Berita Terkait:  Hadirkan Lima Tersangka, Polda Jabar Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhuan Ibu dan Anak di Subang

“Sudah semestinya bendera merah putih sebagai simbol negara dijaga dengan baik. Jika ada instansi memasang bendera yang sudah rusak, robek atau lusuh tentu hal tersebut sangat disayangkan dan tidak boleh terjadi,” masih kata Yaya

Diketahui, terkait bendera negara sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berita Terkait:  Cerita Pemudik Beli Oleh- oleh di Jalancagak Subang, Yayat : Pastinya beli Nanas Si Madu

Pasal 24 Undang-Undang tersebut, diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

“Dan salah satunya adalah mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam adalah dilarang,” tandas Yaya (red).


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan