Lingkarseletan.com, SUBANG- Oknum guru ngaji nekat mencabuli muridnya di Patokbeusi, Kabupaten Subang.Oknum guru ngaji berinisial AS (34 ) melakukan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.
Kapolres Subang AKBP Sumarni dalam keteranganya ,mengatakan, bahwa korban aksi pencabulan yang dilakukan pria pengangguran tersebut sebanyak enam anak yang masih dibawah umur, yang terjadi di salah satu Kampung di Wilayah Hukum Polsek Patokbesi Subang, sejak Januari 2022 lalu.
“Pelaku tersebut, menjalankan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya berkaitan dengan nab nifas/haid, sihingga korban sebanyak 6 orang di duga dicabuli oleh pelaku,”ujar AKBP. Sumarni.
Selanjutnya, Kapolres Subang AKBP. Sumarni menjelaskan bahwa, atas perbuatan bejat nya tersebut, dijerat pasal 82 UURI Nomer 35 Tahun2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara, serta denda paling banyak Rp.5 Milyar.
“Sementara untuk lebih lanjut, terduga pelaku pencabulan tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang,” jelas AKBP. Sumarni.
“Karena perbuatan tersangka berulang sehingga tersangka dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (Red).