Lingkarselatan.com, SUBANG-Camat Jalancagak, Aris Ristian melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Curugrendeng Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Wawan, di Aula kantor desa setempat, Selasa (2/4/2024) pagi.
Wawan menggantikan Wawan dengan masa jabatan terhitung sejak dilantik hingga tahun 2025 mendatang.
Hadir dalam acara pelantikan teresbut unsur muspika, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain.
“Saya mengucapkan selamat kepada BPD, Pemdes Curugrendeng dan masyarakat yang telah sukses melaksanakan musyawarah desa demi terlaksananya pemilihan kepala desa antar waktu,” kata Camat Jalancagak Aris Ristian dalam sambutannya.
Dikatakan Aris, pemilihan pemimpin, khususnya pemilihan kepala desa seringkali disertai dengan adanya perbedaan, disebabkan perbedaan calon yang diusung dan dipilih.
“Di sinilah kita harus siap menerima siapapun yang akan pemimpin desa Curugrendeng yang terpilih,” ucapnya
Aris juga menyebut patut bersyukur atas suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di desa Curugrendeng, karena dalam pelaksanaanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, Penjabat kepala desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri.
“Hal ini sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu,”tutup dia.(red)
Tinggalkan Balasan