Lingkarselatan.com, SUBANG– Tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat kembali mendatangan TKP kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, tepatnya di Kp. Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, pada hari Sabtu 21 Oktober 2023.
Namun kedatangan tim ke lokasi TKP pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) tidak disertai lima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pantauan di lapangan Tim Polda Jabar melakukan penyisiran di sejumlah sudut kebun belakang rumah. Diduga Tim Polda Jabar tersebut mencari sejumlah barang bukti yang masih belum ditemuka salah satunya golok yang diduga digunakan untuk mengeksekusi keda korban
Namun setelah hampir dua jam lebih Tim melakuan penyisiran dan pembersihan area, petugas tidak menemukan barang yang dicari, karena terlalu rimbunnya oleh rumput.
Selain, penyidik juga melibatkan warga sekitar untuk babad rumput di halaman rumah yang menjadi tempat kejadian perkara atau TKP. Terlihat kedua warga tersebut membawa satu unit mesin pembabad rumput dan satu buah sabit.
Diduga tujuan penyidik membabad rumput di belakang TKP tersebut untuk mencari salah satu barang bukti atau alat yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amelia.
Alat yang dicari oleh penyidik siang ini di TKP adalah sebilah golok. Golok tersebut yang berdasarkan keterangan salah satu tersangka yakni Danu dibawa oleh dirinya ke TKP atas suruhan Yosep yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa kedua Ibu dan Anak gadisnya tersebut.
Direskrimsus Polda Jabar masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,sementara 3 pelaku masih belum ditahan karena masih dalam pengembangan kasusnya. Polisi juga kembali melakukan garis Polisi di TKP.
Menurut Kombes Surawan, olah TKP ulang dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini kasusnya sudah mulai terungkap setelah 2 tahun berlalu.
“Hari Selasa pekan depan kita akan lakukan olah TKP ulang, kita kembali hadirkan Inafis, tim identifikasi dan Puslabfor Polri guna mencocokan dengan keterangan tersangka Danu,” kata Kombes Surawan kepada awak media di lokasi TKP, Sabtu (21/10/2023)
“Di TKP, kami pun memasangan garis polisi, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan dan olah TKP ulang nantinya,” tandasnya
Dia berharap dengan dilakukan olah TKP ulang, penyidik bisa lebih cepat mengungkap kasus pembunuhan Ibu dan Anak tersebut.
“Kita ingin secepatnya menuntaskan kasus ini, mudah-mudahan dengan olah TKP ulang bisa tuntas pengungkapan kasus ini, “pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan lima tersangaka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ini. Adapun kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan serta sepupu korban. Suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya Arighi Reksa Pratama dan Abi (Anr).
Usut kasus pembunuhuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi memasang kembali garis polisi di TKP, Sabtu (21/10) (M.Anwar).
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.