Lingkarselatan.com, SUBANG-Kapolres Subang AKBP Sumarni ingatkan pihak agen, distributor, pengecer serta masyarakay untuk tidak melakukan aksi borong hingga penimbunan supaya yang membutuhkan dapat minyak goreng.
Hal itu disampaian Kapolres Subang AKBP Sumarni saat melakukan monitoring bersama DKUPP Bidang Perdagangan Kabupaten Subang, khususanya minyak goreng di beberapa pasar Taradisional di wilayah Subang, salah satunya di pasar Inpres Pamanukan, Selasa, (25/1/2022).
Kapolres AKBP Sumarni menyampaikan pihaknya akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan menyusul penetapan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter.
“Kepada distributor, agen, pengecer juga masyarakat, kami ingatakan, jika ada upaya aksi borong dan penimbunan dipastikan akan dilakukan penindakan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Kapolres AKBP Sumarni.
Pelaku penimbun diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 50 miliar.
“Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” pungkas Sumarni.
Seperti diketahui, belum lama ini pihak pemerintah meluncurkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter.
Harga murah dibanding biasanya kerap memunculkan sejumlah pihak yang melakukan aksi borong hingga aksi penimbunan. ( Wan).
Tinggalkan Balasan