Lingkarselatan.com,SUBANG-Jajaran KPU Kabupaten Subang melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Jajaran KPU sebelumya melakukan coklit terhadap sejumlah tokoh di Subang, diantaranya Sekda Subang H. Asep Nuroni, Ketua DPRD Subang Narca Sukanda dan para tokoh lainnya.
Tak terkecuali Bupati Subang periode 2018 -2023 H. Ruhimat/ Kang Jimat
Di lokasi, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) didampingi Ketua KPU Subang Abdul Muhyi dan sejumlah komisioner KPU serta jajaran pengawas Bawaslu untuk melaukan coklit di kediaman H. Ruhimat alias Kang Jimat di kampung halamannya, Kp. Cimute Desa Cinta Mekar, Serangpanjang, Subang, Senin (8/7/ 2024) siang.
“Sebelumnya kami melakukan coklit kepada para tokoh-tokoh di Subang. Hari ini kami melakukan coklit di kediaman H. Ruhimat, ” ujar Ketua KPU Subang Abdul Muhyi saat ditemui di lokasi.
Muhyi menerangkan, meski telah dilakukan coklit pada tahapan Pemilu 2024 tapi dinamisasi kependudukan terus berjalan. Oleh karena itu perlu dilakukan coklit untuk tahapan pilkada serentak karena ada penambahan data penduduk potensial pemilih baik itu dikarenakan adanya pemilih pemula maupun perpindahan penduduk.
Muhyi menerangkan, coklit dilakukan pantarlih supaya warga Kabupaten Subang terdaftar sebagai pemilih pada pilkada tahun ini.
Di sisi lain, pihaknya juga berharap masyarakat turut menyukseskan tahapan coklit. Dia menekankan kepada para pantarlih supaya melaukan coklit sesuai dengan aturan yang ada.
Ia juga mengapresiasi seluruh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang telah bekerja keras di lapangan untuk melakukan pencocokkan dan penelitian atau coklit daftar pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati di Subang (Pilkada 2024)
“Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras para PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Hasil yang telah dicapai saat ini menunjukkan progres yang sangat baik,” ungkpnya.
Lanjutnya, proses Coklit akan terus dilakukan sampai masa pencoklitan berakhir di 24 Juli 2024.(red).
Tinggalkan Balasan