Lingkarselatan.com, SUBANG- Satreskrim Polres Subang meringkus dua pencuri mobil yang beraksi di desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Mereka diciduk saat membawa mobil hasil curiannya ke wilayah Blanakan Subang untuk dijual.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Rizki, mengatakan, pelaku berinisial MM dan insial KW.
Kedua pelaku ini berangkat dari Cariu Kabupaten Bogor dengan niat melakukan aksi pencurian di wilayah kabupaten Subang.
“Sebelum diringkus, awalnya mereka mencuri mobil Mitsubisi pikap tahun 2005 warna hitam Nopol T 8931 TI, yang terparkir di garasi rumah warga desa Cijambe, Kecamatan Cijambe, hari Jumat 30 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, ” ujar AKBP Ariek di Mapolres Subang , Rabu (26/7/2023)
Pelaku MM ini cuma butuh waktu 10 menitan untuk bisa menyalakan mobil tersebut dengan cara memotong kabel dan menyambungkan dengan kabel lain
Kemudian, kedua pelaku ini membawa mobil hasil curiannya itu ke daerah Blanakan untuk dijual.
“Modus operandi mereka dalam menjalankan aksinya yaitu menggunakan kunci Letter T dan memotong kabel,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang berikut sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Mitsubisi pikap tahun 2005 warna hitam Nopol T 8931 TI, gunting, astag dan mata kunci, BPKB serta kunci asli. (*)
Tinggalkan Balasan