Lingkarselatan.com, SUBANG- Terkait permasalahan izin pabrik yang dilaporkan warga karena buang limbah sembarangan DPRD Subang pangil lima OPD terkait.
Adapun ke lima OPD yang dipanggil yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Camat Pusakanaga dan
Pemanggilan juga dilakukan kepada pihak perusahaan yakni PT. Cixi Jaya Plasindo yang beralamat di Kecamatan Pusakanaga. Namun pihak perusahaan tidak ada yang hadir.
Komisi III DPRD Subang yang dipimpin oleh Daan Agung tersebut meminta data dan informasi dari dinas terkait perihal permasalahan limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak DPMPTSP Subang menjelaskan, bahwa saat pebuatan izin, perusahaan tersebut mengaku belum mendapat laporan izin yang awalnya gudang, lalu dijadikan pabrik.
Sementara itu, perwakilan petani, saat rapat berlangsung bertanya soal izin oprasional yang belum dikeluarkan, namun kenapa pabrik sudah beroprasi.
“Karena dampak limbah itu, kami alami kerugian, kami minta ganti rugi kepada pemilik pabrik. Kami juga minta pihak pemerintah untuk menutup sementara beroperasinya pabrik..Karna kami (petani) merasa dirugikan dengan adanya pembuangan limbah ke areal sawah, sehingga kami jadi gagal panen,” kata perwakilan petani yang ikut hadir.
Menanggapi keluhan petani, Komisi III DPRD Subang yang menjadi kordinator rapat langsung berembuk dengan beberapa OPD lainnya.
“Dalam hal ini yang harus segera bertindak di lapangan yaitu dari Dinas Satpoldam, tetapi disarankan juga harus sesuai dengan SOP, “kata Ketua Komisi III DPRD Subang, Daan Agung.
Kepada awak media, Daan juga menegaskan, bahwa hasil rapat sementara menyimpulkan Komisi III DPRD Subang dan para OPD akan menindak lanjuti dalam waktu secepatnya.
“Intinya pihak kami akan tidak lanjut secepatnya, ” kata Agung (red).
Tinggalkan Balasan