Lingkarselatan.com, SUBANG – Olah TKP ulang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti baru.
M. Ramdanu, seorang tersangka yang menyerahkan diri kepada Polda Jabar untuk mengungkap misteri pembunuhan yang telah 2 tahun berlalu teptanya 18 Agustus 2021 di Kampung Ciseuti, Desa/ Kecamata Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023 pagi.
Proses olah TKP dimulai dengan penyisiran lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim penyidik secara teliti menjelajahi area depan, samping, dan belakang TKP dalam upaya mencari barang bukti berupa golok.
Dirkrimum Kombes Pol Surawan, di lokasi TKP pihaknya berupaya untuk menemukan senjata pembunuhan yang diduga digunakan oleh tersangka, yakni sebilah golok.Namun, hingga kini kami belum membuahkan hasil.
“Setelah melakukan penyisiran TKP mulai dari area depan, samping, dan belakang, kita berusaha mencari barang bukti berupa golok yang diduga kuat digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban, namun kita belum menemukannya, ” ujarnya
Namun, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti terbaru Sarung golok dan casing telepon genggam ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti terbaru.
“Untuk barang bukti terbaru yang diamankan tadi, ada Sarung golok ya, dengan casing telepon genggam,” kata Kombes Pol Surawan.
Menurutnya, barang bukti berupa sarung golok dan casing telepon genggam ini menjadi perhatian tersendiri dalam penyelidikan, terutama terkait dengan golok yang diduga menjadi senjata utama dalam kasus ini.
Hal ini, didasari oleh keterangan dari M. Ramdanu sendiri, yang menyatakan bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil golok, pihak penyidik menduga bahwa sarung golok ini mungkin digunakan sebagai alat dalam eksekusi korban, ” ungkapnya.
“Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kebenaran di balik kasus pembunuhan ini, ” pungkasnya (red)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.