Lingkarselatan.com, SUBANG – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang bersama Pemdes Wantilan, gelar sosialisasi Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang berada di Kecamatan Cipeundeuy, di aula Desa Wantilan, Selasa (22/02/2022).
Hal tersebut, tentunya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada tanggal 8 Juni 2020.
Tujuan diselenggarakannya sosialisasi PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maupun kategori jenis sampah rumah tangga, agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan sampah dan dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap manusia dan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Hidayat, mengatakan bahwa, agar sumber sampah atau jumlah sampah maupun tonase sampah agar terkendali dengan baik di setiap lingkungan dan perusahaan perlu mempersiapkan satgas perusahaan penanganan sampah.
“hal ini dalam arti harus punya bidang, seperti bidang pemilahan sampah, hal tersebut tentunya dengan cara memilah mana sampah ekonomi, atau pun kategori sampah spesifik, selain itu ada pula bidang pemrosesan sampah, seperti halnya, bank sampah yang bisa kerja sama dengan bumdes lingkungan setempat supaya bisa bersinergi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, H. Hidayat.
Selanjutnya, Kadis LH pun menjelaskan bahwa, sampah paling spesifik, yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3.
“Sampah ini bisa dihasilkan dari sampah rumah tangga, maka dari itu, perlu mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi,” ungkap H. Hidayat.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dan untuk itu, pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam.
“Sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan atau sampah yang timbul secara tidak periodik,” ujar H. Hidayat.
Dalam kegiatan sosialisasi ini pun, Kadis LH, menjelaskan bahwa, melalui sosialisasi PP no. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, atau jenis sampah lainnya.
“Hal ini tentunya masyarakat mau melakukan pemilahan sampah dari rumah, salah satunya bisa dimanfaatkan seperti budidaya magot, selain itu masyarakat diharapkan dapat teredukasi terkait pengelolaan sampah spesifik maupun jenis sampah lainnya, dan untuk aelanjutnya bisa bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah spesifik mengandung B3 tersebut,” jelas Kadis LH Kabupaten Subang.
Sementara Kadis LH pun berpesan bahwa sampah bisa dijadikan bahan baku ekonomi di masa pandemi seperti saat ini, dan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama.
“Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama yang melekat pada semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, masyarakat maupun perorangan, dan tentunya pemerintah pun selalu siap bersinergi mengenai pengelolaan sampah ini yang bersumber dari segala tempat seperti industri, rumah tangga dan berbagai aktivitas manusia lainnya,” pungkas H. Hidayat.
Sementara dalam kegiatan sosialisasi ini, selain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, H. Hidayat, hadir pula Camat Cipeundeuy, Heri hermansyah, jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa Wantilan Komarudin, perwakilan perusahaan di wilayah Desa Wantilan, pegiat lingkungan dan juga masyarakat Desa Wantilan Cipeundeuy Subang. (Wan/Red).