Lingkarselatan.com, SUBANG– Anggota DPR RI Komisi IX Hj Linda Megawati mengatakan, kegiatan sosialisasi Bangga Kencana BKKBN ini diinisiasi pihaknya selaku anggota DPR.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini saat menggelar Sosialisasi dan KIE Program Bangga Kencana bersama BKKBN Pudat , bertempat di Princessa Coffe Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang, Minggu (12/11/2023)
“BKKBN ini sangat penting, sebab salah satu pondasi kemajuan negara itu adalah keluarga, dan leading sektor keluarga itu ada di BKKBN,” ujarnya.
Banyak problema keluarga yang harus mendapat perhatian, diantaranya adalah persoalan stunting. Karena itu, pihaknya ingin terus mengedukasi dan sosialisasikan program kerja BKKBN diantaranya pencegahan stunting.
“Kita imbau warga agar laporkan ke puskesmas terdekat kalau menemukan ada anak stunting, ” ucap Linda
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara BKKBN Pusat, Sutriningsih, Koordinator Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Jawa Barat Elma Tri Yulianti dan Sekretaris Dinas DP2KBP3A Subang Dra Nunung Nurhayati.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara BKKBN Pusat, Sutriningsih, mengungkap, pencegahan stunting sangat penting dilakukan mengingat banyaknya anak Indonesia yang menderita stunting. Di Jawa Barat misalnya, jumlah anak stunting di tahun 2022 sebanyak 20,2%.
“Sedangkan di Kabupaten Subang, berdasarkan data yang masuk ke kami jumlah anak stunting di tahun 2021 sebanyak 18,1%, angka ini turun di tahun 2022 menjadi 15,7%, ” katanya.
Dia juga mengajak warga agar bersama sama mencegah stanting diantaranya dengan menghindari pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini.
“Pernikahan di bawah umur harus dihindari karena secara pisik, psikis maupun keuangan tentu belum siap. Idealnya, laki laki menikah itu di usia minimal 25 tahun. Sedangkan usia ideal menikah bagi wanita minimal 21 tahun, ” jelasnya
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak kelahiran anak agar jangan terlalu rapat.
“Minimal jarak kelahiran antar anak itu 3 tahun agar anak juga mendapatkan hak pengasuhan yang memadai, ” pungkasnya. (Red).