DPRD Subang Lakukan Mou dengan Kejari

Lingkarselatan.com, SUBANG – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melakukan MoU terkait Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Subang, Rabu (14/9/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari I Wayan Sumertayasa bersama rombongan, Wakil Ketua DPRD H. Aceng Kudus, dan Sekwan H. Ujang Sutrisna beserta jajaran.

Berita Terkait:  Lagi, Kang Jimat Serahkan Bantuan Rutilahu, Kali Ini Giliran Warga Cipunagara

“Jadi MoU ini nantinya kita akan melakukan kerjasama dibidang Perdana dan Gagal Usaha Negara,” kata Kajari Subang I Wayan Sumertayasa melakui Kasi Intel Ahmad Adi Sugiarto saat diwawancara awak media.

Ditempat yang sama Sekwan DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna sangat menyambut baik terkait adanya kerjasama antara DPRD dan Kejari tersebut. Perjanjian ini akan berlangsung selama 2022 sampai dengan 2023.

Berita Terkait:  Akan Beraksi di Langit Istana Negara, Ini Hasil Karya Inovasi Koharmatau Yang Diapresiasi Kasau

“Alhamdulillah MoU sudah selesai dilaksanakan. Nantinya kita akan melakukan evaluasi perda-perda yang sudah kadaluwarsa atau, bisa saja terkait dengan pembentukan perda atau raperda kita minta saran dan pendapat pendampingan semua produk hukum yang dikeluarkan DPRD,” katanya.

Sekwan yang akrab disapa Ucok tersebut mengungkapkan, bahwa selama ini target produk hukum berupa perda di DPRD Kabupaten Subang adalah 10 perda.

Berita Terkait:  Kampanye Keselamatan, Unit Kamsel Satlantas Polres Subang Berikan Helm Kepada Anak

“Semoga dengan adanya kerjasama ini, produk hukum yang dikeluarkan itu terstruktur, sistemik dan masif. Jadi membumi semua perdanya itu,” pungkasnya.


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan