Dua Pencuri Pestisida Diciduk Satreskrim Polres Subang

Lingkarselatan.com, SUBANG- Dua tersangka pencuri obat obatan pertanian di Gudang PT Sang Hyang Seri dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp 40 juta. Akhirnya berhasil ciduk Satreskrim Polres Subang.

Adalah W (32), dan D (42) warga Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang. Berikut barang bukti berbagai jenis obat obatan untuk tanaman padi

Berita Terkait:  Silaturahmi dan Perkenalan Kang Jimat dengan Lembaga Kemanusiaan ACT Cabang Subang

Kapolres Subang,AKBP Sumarni mengatakan kalau tersangka awalnya ingin mencari besi di sekitar areal PT Sang Hyang Seri, tetapi melihat ada salah satu gudang. Gudangnya itu menyala lampunya

“Mungkin karena melihat situasi seperti itu, mereka pun tertarik untuk melihat isi gudang, sehingga mereka masuk melalui ventilasi. Mereka pun memindahkan sejumlah botol pestisida yang berada di gudang tersebut ke dalam sebuah karung dan dikeluarkan melalui ventilasi tersebut.Nilai kerugian akibat pencurian sekitar Rp40 juta,” tutur AKBP Sumarni kepada wartawan di lapangan apel Mapolres Subang, Jumat (11/11/2022).

Berita Terkait:  Dalam Acara Launching Subang Jawara Zakat, Kang Jimat Diberikan Penghargaan Bupati Peduli Zakat Oleh BAZNAS Jawa Barat

Atas kejadian tersebut, lanjut Sumarni, esok harinya pihak Sanghyang Seri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciasem, dan pelakunya ditangkap.

“Dua tersangka belum sempat jual barang hasil pencurian, karena mereka keburu ditangkap,” ujarnya.

Dari pelaku disita botol botol pestisida, dan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi dipergunakan pencurian. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan