Lingkarselatan.com, SUBANG- Tujuh desa di Kecamatan Jalancagak kabupaten Subang telah menggelar Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).
Camat Jalancagak, Subang, Yuli Merdekawati melalui Sekmat Pedro menyampaikan, koperasi merah putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai dengan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.
Tujuannya adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, dan klinik desa di Subang.
“Alhandulillah, selama sepekan ini 7 desa di kecamatan Jalancagak telah melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi desa merah putih (Kopdes). Ke 7 desa tersebut meliputi, desa Bunihayu, Tambakan, Tambakmekar, Sarireja, Kumpay dan desa Jalancagak. Musyawarah Kopdes yang dibentuk berdasarkan instruksi Presiden yang diterapkan di setiap desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,” kata Pedro, Jumat (9/5/2025)
Senada, Sugianto Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Jalancagak.
Ia menuturkan program Koprasi Desa Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 untuk pemerataan ekonomi di desa.
Selain itu pembentukan koperasi diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025.
“Koperasi ini juga fleksibel dalam mengelola berbagai jenis usaha, mulai dari sembako, klinik, hingga logistik, terang Bung Ugi sapaan akrabnya.
“Dalam koperasi ini, berbagai sektor usaha akan dikembangkan, antara lain simpan pinjam, pergudangan, apotek, klinik desa, serta unit usaha berbasis potensi lokal seperti pariwisata dan pengelolaan hasil bumi,” ujar (red)
Tinggalkan Balasan