Lingkarselatan.com, SUBANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang saat ini tengah berupaya mendapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.
Sebelumnya, Bupati Subang H. Ruhimat mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sebab pihaknya sudah mengajukan surat permohonan.
Terkait hal itu, sejumlah aktivis lingkungan Subang yang tergabung dalam Forum Pemerhati Lingkungan mendorong langkah Bupati Subang soal kejelasan pembagian hasil Kawasan Wisata Alam (KWA) Tangkuban Parahu.
Menurut Ketua Forum Pemerhati Lingkungan, Andi Lukman Hakim mengatakan pihaknya telah melakukan hearing terkait pengelolaan KWA Tangkuban Parahu dengan sejumlah dinas terkait.Pasalnya kawasan tersebut tidak masuk menjadi PAD Subang melainkan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tadi kita sudah melakukan hearing terkait dengan pengelolaan IPPA izin perusahaan pariwisata alam Tangkuban Parahu dengan Dinas Pertanian, Pariwisata, Perizinan dan Kabag Hukum,”kata Andi kepada wartawan usai menggelar hearing dengan beberapa OPD di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Rabu (4/1/2023)
Hasil dari hearing tersebut, kata Andi menjelaskan beberapa catatan. Salah satunya bahwa pihaknya akan mendatangi Komisi IV DPR RI untuk segera membuat pansus.
“DPR RI harus merevisi SK Menteri terkait keluarnya IPPA pada pengelola itu sendiri. Kedua SE yang tidak boleh adanya dumping pajak, double pajak. Terkait hal itu, kita akan diajukan kepada DPR RI untuk segera direvisi. Dan kita sepakat bersama sama dengan Bandung Barat, kita sudah melakukan komunikasi bagaimana upaya upaya terkait pengelolaan sumber daya alam jadi potensi bagi sebuah Kabupaten. Khusunya Kabupaten Subang dan Bandung Barat, (KBB), “ungkap Andi.
Menurut Andi, sebetulnya sejak dulu masyarkat ada yang melakukan hal sama. Namun menurutnya tak ada dukungan politik
“Artinya, secara spirit Bupati saat ini punya keberanian juga terkait dengan tidak ada pendapatan. Dan ini clear. Saya sepakat,” katanya
Andi juga menilai bahwa pengelolaan wisata Gunung Tangkuban Parahu tidak menguntungkan bagi Kabupaten Subang. Padahal wilayah Gunung Tangkuban dari 370 hektar, seluas 231 hektare masuk ke Kabupaten Subang.
“Karena itu, kami mendesak DPR RI merevisi SK Menteri LHK terkait Izin Pengelolaan Pariwisata Alam (IPPA) Gunung Tangkuban Parahu,”tutupnya.
Sebelumnya, Bupati Subang Ruhimat mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat terkait dengan pengelolaan Kawasan Tangkuban Perahu.
“Lokasi TWA Gunung Tangkuban Parahu berada di Kabupaten Subang. Namun Subang hanya kebagian macetnya saja, sedangkan untuk pendapatan hasil pengelolaannya, pemerintah daerah tidak pernah dapat seperak pun,” kata Ruhimat 13 Desember 2022 lalu.
Menurut Ruhimat, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya dipercayakan kepada PT Graha Rani Putera Persada (GRPP).
Maka dari itu, lanjutnya, Pemda Kabupaten Subang sedang berupaya mendapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.
“Kalau bisa, Pemda Subang melalui BUMD turut serta mengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan