Gelar Ekpos, Polres Subang Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Menangkap Para Pelakunya

Lingkarseletan.com, SUBANG- Polres Subang berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal dengan para pelaku di amankan termasuk mengamankan barang buktinya, diantaranya sepeda motor dan barang bukti lainnya.

Jajaran Polres Subang dibawah pimpinan AKBP Sumarni bekerja cepat guna memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Subang, Jawa Barat.

“Kami amankan satu pelaku ganjal mesin ATM, inisialnya D, 40 tahun, asal Palembang,” ujar Kapolres AKBP Sumarni, Waka Polres Kompol Satrio Prayogo, Kabag Ops Kompol Ricky Adipratama, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, kepada awak media saat konperensi press di Mapolres Subang, Jumat (22/7/2022).

Modus operandinya, pelaku hilir mudik di salah satu minimarket disana dan melihat ada mesin ATM. Lalu pelaku menunggu korban yang akan dijadikan targetnya, kemudian beraksi mengganjal mesin ATM dengan korek api

“Namun aksinya keburu diketahui oleh petugas, sehingga satu orang berhasil diamankan, namun komplotannya berhasil kabur. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih 4 tahun,” pungkas Kapolres Sumarni.

Selanjutnya, Polres Subang juga berhasil mengamankan empat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Subang. Ke yiga pelaku itu masing masing berinisial

TH (32) warga Sukasari Subang, KH (32) warga Subang dan inisial U (32) warga Pusakanagara Subang. Sementara seorang pelaku inisial K (30) warga Subang ditangkap sebagai penadah

“Dari empat pelaku itu, tiga orang berperan sebagai eksekutor satu orang lagi merupakan penadah. Pelaku inisial TH dan KH merupakan residivis terpaksa kami tembak karena saat diamankan sempat melawan petugas,” ujar Sumarni

Adapaun modus operandi pelaju, para pelaku menggunakan kunci later T untuk membobol kontak sepeda motor.Dhasil pengembangan kasus curanmor itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit sepeda roda dua hasil curian, serta beberapa kunci later T yang biasa digunakan para pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP terkait Penadah Barang Curian.

Kemudian, Polres Subang juga berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan. Para pelaku masing masing inisialnya IW, 23 tahun, asal Kelurahan Cigadung; H asal Kelurahan Karanganyar; NFS asal Kelurahan Soklat Kecamatan Subang.

“Pelakunya berjumlah tiga orang. Para pelaku ini mengeroyok korbannya dengan cara melempar batu,”ujarnya.

Pihaknya mengamankan barang bukti Motor Honda nopol T 2487 ZD, Motor Yamaha Aerok Silver Nopol T 5705 XG, Motor Honda Bit nopol T 2798 YQ.

“Pelaku dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Red).


Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan