Lingkarselatan.com, SUBANG-Polres Subang mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis di Aula Mapolres Subang, pada hari Jumat (11/4/2025) sore.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, (9/4/25) di sebuah kandang ayam yang berlokasi di desa Sukahurip, kecamatan Cijambe, kabupaten Subang
“Korbannya bernama A. Hadi Hadrian (46), seorang jurnalis yang juga merupakan warga Subang, ” ujarnya
Dari hasil penyelidikan petugas, korban dianiaya oleh lima pelaku berinisial A.M (21), Z.W (21), C.B (30), N.R (27), dan S.M (20).
“Motif sementara diketahui berkaitan dengan adanya kesalahpahaman yang dipicu oleh aktivitas peliputan korban di lokasi tersebut, “jelas AKP Bagus Panuntun
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Tindakan ini sangat kami sesalkan dan kami pastikan proses hukum akan ditegakkan secara tegas,”tegasnya (Red)
Tinggalkan Balasan