Redaksi pada Daerah Peristiwa
27 Mar 2023 22:50 - 2 menit reading

Gelar Operasi Pekat, Polres Subang Sita 551 Knalpot Bronk, 7.474 Botol Miras dan Ciduk Para Pelaku Perjudian

Lingkarselatan.com, SUBANG- Polres Subang menyita ratusan knalpot bronk dan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam Operasi Pekat Lodaya (OPL) 2023 yang digelar sejak 13 Maret hingga 22 Maret 2023.

Kepala Polres Subang AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya menyampaikan knalpot bising berhasil disita Polsek jajaran dan Sat Lantas Polres Subang sebanyak 551 buah.

Selain disita, knalpot bising tersebut ada yang digeprek oleh pemilik karena mereka menyadari memakai knalpot bising dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat beraktivitas

Berita Terkait:  Lakukan Perusakan dan Pengeroyokan Penunggu Rumah, Belasan Anggota Ormas di Subang Diciduk Polisi

“Kami pun terus mengingatkan pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Sumarni kepada wartawan, Senin (27/3)

Ujarnya lagi, jajaran dan Sat Narkoba Polres Subang juga dalam operasi pekat berhasil menyita sebanyak 7.474 botol miras berbagai merek. Pengedarnya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan daerah (perda).

“Ribuan botol miras ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran kami bersama TNI untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama Ramadhan,” jelasnya.

Berita Terkait:  Sat Narkoba Polres Subang Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 13 Orang Pelaku

Lanjut Kapolres, dalam operasi pekat berhasil mengamankan para pelaku perjudian. Untuk TKP judi togel di Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, tepatnya di Dusun Banjaran.

Tersangka yang diamankan berinisial HR dan RJ serta diancam dengan pasal 303 KUHPidana ayat 1 dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa rekapan nomor, handphone, buku rekening BRI atas nama HR satu buah ATM BNI, satu buah ATM Bank BRI atas nama AR serta uang tunai senilai Rp 300.000,” ungkap Sumarni

Berita Terkait:  Catat! Ini Nomor Telepon dan WA Pengadaan Polsek Sagalaherang

Selain itu, polisi juga mengamankan 4 orang dari Desa Ciasem Girang Kecamatan Ciasem. Mereka digerebek saat bermain judi remi di rumah salah seorang tersangka yang kebetulan sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT)

“Barang buktinya, dua set kartu remi, uang tunai Rp 212.000. Pasal yang disangkakan 303 KUHP ayat 1 ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.