Lingkarseletan.com, SUBANG– Polisi mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) di Desa Tanjungrasa Kaler, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Lokasinya berada dalam rumah yang dijadikan sebagai sebagai tempat kos yang ditempati pasangan suami istri berinisial Rd dan Pn.
Kapolsek Patokbeusi AKP Acep Hasbuloh
melalui Kanit Reskrim Iptu Kholidin
mengatakan, pengungkapan kasus diawali dengan adanya informasi masyarakat. Kemudian tim patroli Polsek Patokbeusi langsung merespons laporan tersebut dengan menggerebek rumah kos yang menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras ) tersebut.
“Dari TKP anggota mengamankan barang bukti berupa miras jenis ciu sebanyak 769 botol yang sudah dikamas di botol pelastik, siap edar,” terang Kapolsek AKP Acep Hasbuloh, Senin (27/6/2022).
Terungkapan kasus tersebut, kata dia, berdasarkan informasi dan laporan warga, rumah kost itu dijadikan tempat jual beli miras jenis ciu ke remaja dengan harga Rp15 ribu perbotol.
“Kami telah mengamankan minuman keras oplosan jenis ciu di salah satu kontrakan yang dihuni pasangan suami istri, inisial Rd dan Pn. Minuman jenis ciu ini, kerap dijual untuk anak-anak muda di sana,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan terus melaksanakan kegiatan harian dalam rangka Ops KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Mandiri Ops Miras Oplosan ,C3Â Berandal Jalanan , sajam, dan barang berbahaya lainnya Wilayah Hukum Polsek itu. (Red)