Lingkarselatan.com, SUBANG– Viral, aksi ratusan massa yang merusak dan menghancurkan ribuan botol miras yang tersimpan rapi di warung pada Minggu malam 29 Oktober, sekira pukul 23.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi di jalan raya Subang-Bandung, tepatanya berada di wilayah desa Tambakan,Kecamatan Jalancagak, Subang
Saat kejadian, sedikitnya ada tiga warung yang yang menjadi sasaran amuk massa, karena warung warung itu dikadikan gudang penyaimpanan ragam jenis miras termasuk miras oplosan yang menjadi penyebab belasan nyawa melayang. ,
Ke tiga warung yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras oplosan yang banyak merenggut nyawa tersebut, diduga berdiri di atas Lahan HGU PTPN VIll Tambaksari, Desa Tambakan.
Dari pantauan, di lokasi TKP yang telah dipasang garis polisi, terdapat juga papan larangan untuk tidak mendirikan bangunan di tepi atas area tanah tersebut. Hal itu berdasarkan SK. Mendagri Tahun 1978, No SK. 11/ HGU/DA/ 1978.
Selaian itu, di papan larangan tersebut tertulis, ” dilarang keras mendirikan bangunan di atas lahan PTPN Vlll
“Betul warung itu berada di area lahan PTPN 8 .Itu kan ada papan larangannya Saya juga gak nyangka kalau warung itu ternyata dijadikan tempat jualan miras oplosan. Saya tau itu setelah rame rame digerbek warga, ” ujar Yaya warga Kp. Tambakan, Rabu (01/10/2023).
Tak hanya di jalan raya Tambakan, 2 warung yang dijadikan gudang miras oplosan yang berlokasi di jalan raya Jabong desa Curugrendeng, diduga berdiri di lahan HGU PTPN Vlll.
“Iya, lokasi warung yang jual miras itu berdiri di lahan HGU PTPN 8.Lokasinya berada di wilayah Curugrendeng, ” kata Tata warga Curugrendeng.
Tata juga mengatakan, tempat tempat penjualan miras di wilayah Jalancagak sempat dirazia warga dan ribuan botol berhasil dihancurkan massa.
“Mudah mudahan kejadian pilu akibat efek miras oplosan yang telah banyak menelan korban jiwa. Peristiwa ini harus menjadi perhatian kita semua, pemerintah daerah, kepolisian, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi, khusunya di Subang, ” ucap Tata. (red)