Lingkarselatan.com, SUBANG- DPRD Subang menggelar rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua III DPRD, dihadiri 33 anggota dewan, Senin (16/12/2024)
Dalam rapat ini, disampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hadir dalam rapat tersebut Pj. Bupati Subang Imran. Ia menjelaskan dasar penyusunan Raperda tersebut, yang bertujuan untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.
“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,”ujar Imran.
Raperda ini disusun untuk menjamin eksistensi dan keberlangsungan hidup penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia yang melekat pada mereka.
Ia memaparkan empat tujuan utama dari penyusunan Raperda ini, yakni menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia
Memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri mereka.
“Selain itu guna meningkatkan kualitas hidup terlebih bagi para penyandang disabilitas, mewujudkan kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, lahir dan batin, serta bermartabat, ” jelasnya
Tak hanya itu, melindungi dari tindakan diskriminatif memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia.
“Menjamin perlindungan sesuai hukum
memastikan perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, ” tutupnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Daerah III Setda Subang, staf ahli Bupati, para kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan lainnya (red)
Tinggalkan Balasan