Lingkarseletan.com, SUBANG-Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menghadiri rapat paripurna DPRD yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Subang. Selasa, 28 Maret 2023
Adapun agenda rapat paripurna tersebut mengenai pembacaan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Subang akhir tahun anggaran 2022 dan penyampaian nota pengantar rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Bupati Subang menyampaikan berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pasal 19 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. hal ini dimaksudkan sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.
Kang Jimat sapaan akrab bupati Subang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada pasal 19 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. hal ini dimaksudkan sebagai laporan penyelenggaraan pemerintahan dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.
Berakhirnya pandemi covid-19 menjadi endemi dengan dicabutnya Inmendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022 pada tanggal 27 desember 2022 oleh Presiden Republik Indonesia dilatarbelakangi oleh menurunnya penyebaran virus covid-19 di Indonesia. kondisi ini menjadi tambahan energi menggeliatnya perekonomian di kabupaten Subang. “hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka kemiskinan di kabupaten Subang dari semula pada tahun 2021 berada di angka 10,03 % menjadi 9,75 % pada tahun 2022” tandasnya
Kang Jimat juga menjelaskan menurunnya angka pengangguran sebesar 2 %, dimana pada tahun 2021 berada di angka 9,77 % menjadi 7,77 %. tentunya hal itu terjadi bukan karena menurunnya penyebaran covid-19 saja, namun juga atas program-program perekonomian yang sudah dijalankan oleh pemerintah daerah kabupaten Subang.
Kang Jimat juga menambahkan bahwa selama tahun 2022 juga terdapat fenomena yang cukup menggembirakan berupa peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kabupaten Subang sebesar 0.74 poin, dari tahun 2021 berada di angka 69,13 menjadi 69,87 di tahun 2022.
Kang Jimat juga menambahkan bahwa pendapatan perkapita berdasarkan harga berlaku juga mengalami peningkatan Rp. 2.094.505 (dua juta sembilan puluh empat ribu lima ratus lima rupiah) dan pendapatan perkapita berdasarkan harga konstan mengalami peningkatan Rp. 576.447 (lima ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) “pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 juga berjalan cukup bagus, dimana ekonomi kabupaten Subang tumbuh sebesar 2,03 poin dari tahun 2021 yang hanya 2,18 poin menjadi 4,21 poin di tahun 2022” tuturnya
Kang Jimat juga menjelaskan bahwa ketimpangan pendapatan (gini ratio) pada tahun 2022 mengalami kenaikan 0,03 poin. pada tahun 2021 berada di angka 0,329 di tahun 2022 menjadi 0,360 poin “dari tujuh indikator makro di kabupaten Subang enam diantaranya berbuah hasil yang positif, hal itu tak luput dari kinerja semua jajaran yang bekerja dengan baik pada tahun 2022”
Pembacaan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menambahkan bahwa dalam RPJMD kabupaten Subang tahun 2018 – 2023 telah disepakati bersama, visi kabupaten Subang tahun 2018 – 2023 adalah kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter “kemudian sebagai upaya tercapainya visi ditetapkanlah 5 (lima) misi RPJMD kabupaten Subang tahun 2018 – 2023 yang di kenal sebagai Panca Jimat – Akur untuk Subang Jawara” ungkapnya.
Kang Akur sapaan akrab Wakil Bupati Subang juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran pemerintah daerah kabupaten Subang tahun 2022 dari 21 indikator yang diukur, ternyata 11 indikator tercapai atau di angka 52% dan 9 indikator tidak tercapai atau di angka 43% sedangkan 1 indikator masih dalam proses atau di angka 5%.
Kang Akur menjelaskan bahwa selanjutnya dalam upaya mewujudkan visi-misi kabupaten Subang maka disusunlah 9 program Jawara yang merangkum kegiatan dari tiap urusan perangkat daerah. adapun realisasi dari 9 program jawara
Kang Akur juga menuturkan merujuk pada data capaian kinerja per program Jawara tahun 2022 dapat disimpulkan bahwa dari 165 indikator kinerja utama yang terdapat pada perangkat daerah dalam realisasinya 86 indikator tercapai 66 tidak tercapai dan 13 masih dalam proses.
Kang Akur menegaskan pemerintah daerah kabupaten Subang sepanjang tahun 2022 telah meraih beberapa penghargaan baik itu tingkat nasional maupun tingkat provinsi Jawa Barat. “Penghargaan-penghargaan tersebut merupakan wujud nyata dari peningkatan kinerja pemerintah daerah kabupaten Subang”
Wakil Bupati Subang selanjutnya menyampaikan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah kabupaten Subang tentang penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Kang Akur menyampaikan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat “urusan ini menjadi prioritas pemerintah kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya” tegasnya
Kang Akur juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat secara tekhnis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP kabupaten Subang “kepala desa/lurah membantu penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di desa/kelurahan melalui Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)” tandasnya
Kang Akur juga menyampaikan pembentukan peraturan daerah ini bertujuan untuk
a. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat di kabupaten Subang;
b. Memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di kabupaten Subang.
Turut hadir dalam agenda tersebut perwakilan unsur Forkopimda kab. Subang, Sekretaris Daerah kab. Subang, Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, pimpinan BUMN/BUMD serta segenap jajaran pemerintah daerah kabupaten Subang, ketua partai politik. (Red/Ril)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.