Lingkarselatan.com, SUBANG – Sebanyak 8.430 botol berbagi macam merek minuman keras Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berhasil di amankan satuan reserse narkoba polres Subang selama 6 bulan.
Dari 8.430 Ribuan botol miras itu dimusnahkan bersama Forkopimda Subang di halaman polres Subang yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Sumarni. Kamis, (22/12/2022).
Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan akan terus menindak tegas Para Penjual atau Pengedar Miras demi menciptakan situasi kamtibmas Subang lebih kondusif dan menekan angka kejahatan serta menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.
Sementara itu, Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Subang KH. Satibi, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut.
“Walaupun mungkin tidak bisa hilang peradaran miras ini, tapi minimalnya bisa mengurangi peredaran miras dan ini salah satu upaya untuk menyelamatkan masyarakat.
Ia berharap dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Pengaturan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, dapat lebih tegas dalam memberantas peredaran minuman keras sehingga dapat memberikan efek jera kepada para penjual miras di Kabupaten Subang.
Tinggalkan Balasan