Lingkarselatan.com, SUBANG – Wakil Bupati Subang bertindak sebagai Pembina Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 2022 yang bertempat di Halaman Kantor ATR/BPN Subang. Senin, (26/09/2022)
Adapun tema peringatan ke-62 Hari Agraria Dan Tata Ruang Nasional yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Cepat, Berkualitas Dan Tangguh yang bermakna mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah dan database yang akan menyebabkan layanan kepada masyarakat yang transparan, cepat, efektif dan efisien.
Dalam upacara tersebut diberikan Penganugrahan Satyalancana Karya Satya yang mengacu kepada Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 76/TK/Tahun 2022 tentang penganugrahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Subang kepada tiga penerima yakni
1. Budi Santosa, S.SiT., M.H (Pembina/Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Pada Kantor Pertanahan Kab. Subang dengab Masa Bhakti 30 tahun)
2. Budi Rahman, S.ST (Penata Tk.I/Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertanahan Kab. Subang dengan Masa Bhakti 20 tahun)
3. R. Rahmat Hidayat, S.H (Penata T.k I/Penata Pertanahan Pertama pada Kantor Pertahanan Kab. Subang dengan Masa Bhakti 10 Tahun)
Dilanjutkan penyerahan secara simbolis UUPA oleh Wakil Bupati Subang kepada 10 orang kegiatan PTSL, 2 orang Redist, 4 Orang wakaf, 1 orang Sertifikat Kegiatan Rutin, dan Beberapa Sertifikat Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan BMN.
Bertindak sebagai pembina upacara, Wakil Bupati Subang membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Republik Indonesia. Ia menyampaikan terkait tiga tugas yang diberikan seperti percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL.
Selain itu, tugas lainnya yaitu penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah dan dukungan percepatan pembangunan IKN.
Adapun capaian pendaftaran tanah melalui PTSL mencapai 81,6 juta bidang atau 64,7 persen sehingga berbagai strategi harus dilakukan demi tercapainya target 100%.
“Tapi saya ingatkan selain mengejar target PTSL tersebut, ada yang tidak kalah pentingnya yaitu menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari,” lanjutnya.
Terkait mafia tanah yang meresahkan masyarakat, ia mengajak seluruh pihak untuk memberantas hal tersebut serta bersinergi dengan empat pilar diantaranya kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan badan peradilan.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasinya terhadap bupati/walikota yang telah membebaskan BPHTB kepada masyarakat program PTSL serta berharap hal tersebut dapat diikuti oleh bupati/walikota lainnya untuk membantu masyarakat kurang mampu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Subang, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas Pertanian dan tamu undangan lainnya.
Tinggalkan Balasan