Kang Jimat Bahas Persiapan Pembangunan Bendungan Sadawarna dengan BBWS Citarum

Berita Pilihan

Lingkarselatan.com, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat atau Kang Jimat menerima kunjungan Kepala dan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, terkait progres kondisi terkini pembangunan Bendungan Sadawarna Subang, di Ruang Segitiga, Rumah Dinas Bupati, Kamis 17 Februari 2022.

Kepala BBWS Citarum Basari menyampaikan Sungai Citarum mengalir di 14 Kabupaten/Kota di 32% Wilayah Jawa Barat. Basari menambahkan, Bendungan Sadawarna nantinya akan menyuplai persediaan air baku, dengan rencana irigasi seluas 2.517Ha di Kab Subang sehingga bisa menaikan potensi panen yang semula hanya 1 kali hingga 3x per tahun, dan mereduksi banjir sebesar 12%, dirinya memaparkan progres pembebasan tanah sudah mencapai 64%

Basari pun meminta dukungan dari Kabupaten Subang mengenai proses memperoleh izin Tanah Kas Desa yang sangat panjang karena masih ada tanah yang belum bebas untuk pembangunan bendungan, sementara pihaknya memiliki target semua pembebasan lahan selesai di bulan Juli 2022. Basari juga mengajak Kang Jimat melihat langsung sekitar area bendungan yang dapat dimanfaatkan untuk pariwisata dan potensi ekonomi lainnya.

Menanggapi paparan Basari, Kang Jimat menyatakan kesiapannya untuk membantu proses pembebasan lahan. Kang Jimat pun menegaskan sebelum perendaman bendungan dimulai, urusan pergantian lahan harus diselesaikan. “Kita harus segara ambil langkah ini harus secepatnya kita selesaikan, apalagi yang menyangkut tanah milik masyarakat, tanah Kas Desa, dan tanah wakaf, akan berpotensi bermasalah jika tidak diselesaikan”

Kang Jimat pun menyatakan keinginannya agar pengelolaan listrik di Bendungan Sadawarna dikelola oleh BUMD Subang, dan dirinya akan bersiap untuk perencanaan potensi wisata di area sekitar bendungan. “Meskipun belum bersurat, secara lisan saya tegaskan, Subang memiliki BUMD di bidang energi, saya akan segara layangkan surat perihal itu” tegas Kang Jimat.

Melengkapi Kang Jimat, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang Wawan Hermawan S.STP, M.AP menyatakan, sesuai Permendagri Tanah Kas Desa yang terkena pembangunan untuk kepentingan umum harus diappraisal dan harus diganti dengan nilai yang sama. “Tidak boleh berkurang tidak boleh hilang, harus diganti tanah juga”

Turut hadir pada pertemuan tersebut Asisten Daerah Bidang Perekonomian & Pembangunan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kabid Pemdes PMD, serta Kabid Pengairan PUPR.

- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Hot News

Jelang Pilkades Digelar, Muspika Jalancagak Gelar Apel Pasukan Pengamanan, Camat Jalancagak : Calon dan pendukungnya harus siap menang dan siap kalah

  Lingkarselatan.com, SUBANG-Seperti diketahui, Pemda Kabupaten Subang menetapkan hari H pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 3 Desember 2023....

More Articles Like This