Lingkarselatan.com, SUBANG– Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi menjelaskan bahwa tahap pengumuman pendaftaran pencalonan bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Jadwal ini sudah ditetapkan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada. Pendaftaran resmi akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024,” ujar Muhyi kepada awak media, Senan (12/8)
Muhyi juga menegaskan bahwa pendaftaran ini diperuntukkan bagi calon yang diusung oleh partai politik, untuk syarat partai politik yang bisa mengusung bakal calon yakni partai politik yang memiliki 20 persen dari perolehan kursi di parlemen atau 25 persen dari jumlah suara sah pada pemilihan kemarin yang menjadi akumulasi keseluruhan.
Persiapan menjelang Pilkada ini menunjukkan keseriusan KPU Kabupaten Subang dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan semua tahapan berjalan sesuai rencana.
Dengan waktu yang semakin mendekati pendaftaran, kata Muhyi, pihaknya berharap partai politik di Subang diharapkan dapat mempersiapkan segala kebutuhan administratif dan strategi pencalonan dengan matang.
“Kami berharap semua pihak, terutama partai politik, dapat bekerja sama dengan baik demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.Kami juga berharap partai politik dapat mengikuti seluruh proses dengan baik, agar pendaftaran berjalan lancar,” ujarnnya.
Ia juga mengatakan bakal pasangan calon (paslon) belum ada yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kabupaten Subang. (Red)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.