Lingkarselatan.com, SUBANG – Jajaran Polres Subang melalui Sat Reskrim unit Tipidter Polres Subang, berhasil mengungkap kasus pembuatan tahu berformalin di Subang.
Pengungkapan kasus tahu berformalin tersebut, merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang unit Tipidter polres Subang, pada 24 Januari 2022 lalu, di rumah seorang pengusaha yang berasal Jawa Tengah yang berdomisili di Kelurahan Sukamelang Subang.
“Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTN 36 tahun yang membuat tahu diduga menggunakan formalin,” ujar AKBP Sumarni dalam Press Conference, Rabu (2/2) di halaman Mapolres Subang.
Selanjutnya, Kapolres Subang pun menambahkan bahwa, tersangka PTN sudah memproduksi tahu berformalin tersebut, sejak 2019 lalu, dengan hasil produksi 9 -10 kwintal per hari, serta dipasarkan di wilayah Kabupaten Subang, Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.
“Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta, lalu untuk
Cara pembuatan tahu dengan formalin tersebut, dari hasil pengakuan pelaku,” ungkap AKBP. Sumarni.
Sementara, alasan pelaku menggunakan formalin agar tahu lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,,” pungkas Kapolres Subang.
Sebelumnya, Kapolres Subang, AKBP. Sumarni di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. M. Zulkarnaen bersama Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang, IPDA Raka Menggelar Press Conference di halaman Mako Polres Subang untuk mengungkap Kasus tahu Berformalin. (Wan/Red).