Lingkarseletan.com, SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang meresmikan Rumah Restorative Justice Bumi Jawara, bertempat di Kantor Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Subang, Rabu, (21/9/2022)
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa mengatakan, Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang pendekatan yang lebih menitikberatkan terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya dengan syarat tertentu.
“Restorative Justice ini, berfungsi untuk
mencegah konflik dan menyelesaikan permasalahan sejak dini, penyelesaian perkara di luar pengadilan, namun ada syarat syaratnya, sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun, adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut, kemudian nilai kerugiannya pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” ujar I Wayan
Nah, jika syarat syarat tersebut telah terpenuhi, lanjut Wayan, maka Jaksa setelah menerima berkas perkara dari penyidik dapat mengajukan permohonan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan diteruskan ke Kejaksaan Agung. Aapabila disetujui akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.
“Artinya, secara mekanisme dan tata cara, rumah keadilan restoratif pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang, baik bagi pihak korban maupun pelaku,” papar Wayan
Menyadari letak geografis Kabupaten Subang yang sangat luas dan terdiri dari banyak kecamatan, pihak Kejari Subang berencana akan terus mengembangkan Rumah Restorative Justice ini di wilayah lainnya di Kabupaten Subang.
“Nantinya, kami pun akan siapkan jaksa jaksa yang piket di rumah restorative justice tersebut. Harapannya, dengan kehadiran para pejabat, kami bisa terbantu untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bila ada warga yang tersangkut permasalahan hukum bisa dikonsultasikan ke rumah restorative justice yang berfungsi untuk mencegah konflik dan menyelesaikan permasalahan sejak dini demi terwujudnya kedamaian dan keharmonisan bermasyarakat di Subang,” paparnya
Sekda Subang mengucakan terima kasih dan apresiasi atas berdirinya rumah Restorative Justice Bumi Jawara di Kabupaten Subang.
“Semoga masyarakat semakin sadar hukum, taat hukum dan penyelesaian masalahnya menjadi mudah. Harapanya, seluruh elemen bisa aktif berpartisipasi di rumah restorative Justice ini,”kata Asep Nuroni.
Hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Kabupaten Subang, Kepala Pengadilan Negeri Subang, perwakilan dandim 0605, perwakilan Polres Subang, beberapa Camat yang hadir, serta jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Subang. (*)
Tinggalkan Balasan