Lingkarselatan.com, SUBANG– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEM PERDA) akan membahas 11 Perda Baru, salahsatunya, Perda Kebudayaan.
Hal itu disampaika Ketua BAPEM PERDA DPRD Kabupaten Subang, Dang Agung, Selasa (7/1/2025).
Menurutnya ,Perda yang akan dibahas di tahun 2025 tersebut, 10 berasal dari eksekutif dan 4 berasal dari DPRD Kabupaten Subang.
“Untuk DPRD Subang, ada 4 yang menjadi usulan kami, Penyelenggaraan Ketenaga kerjaan, Kebudayaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Subang tahun 2025-2030 dan rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh,” ujar Dang Agung.
Sementara itu usulan dari eksekutif, yakni Kawasan Industri Berwawasan Kemitraan di Kabupaten Subang; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten; Penanggulangan Kemiskinan; Perubahan kedua atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Desa; Perubahan kelima atas Perda nomor 7 Th 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah.
“Serta Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Subang tahun 2023-2043,” jelas Dang Agung.
Untuk pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Subang, Dang Agung memberikan bocoran. Menurutnya, ada 2 satuan organisasi perangkat daerah yang akan berubah, yakni BP4D dan SATPOLDAMKAR.
“Untuk SATPOLDAMKAR, bidang pemadam kebakarannya yang harus dipisah,” ucapnya (red/*)
Tinggalkan Balasan