Redaksi pada Daerah Desa
22 Jun 2022 19:50 - 2 menit reading

Bejat, Oknum Pendidik di Ponpes Ini Diduga Cabuli Siswinya, Modusnya Sebagai Proses Belajar

Lingkarselatan.com, SUBANG -Jajaran Reskrim Polres Subang unit PPA gelar Press rilis seorang oknum guru agama di Kalijati Subang berurusan dengan aparat kepolisian, di halaman Mapolres Subang, Rabu (22/6/2022).

Sementara modus pelaku adalah mengajarkan mengajarkan pelajaran Agama terhadap santri nya, namun pelaku justru diduga melakukan aksi pesetebuhan dan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri.

Seorang guru agama berinisial DAN (45) warga Kecamatan Kalijati Subang akhirnya di amankan pihak Unit PPA Satreskrim Polres Subang, hal tersebut tentunya di ungkapkan Kapolres Subang, AKBP. Sumarni saat pres Rilis di Mapolres Subang.

Berita Terkait:  Edukasi Cintai Lingkungan, Kapolres Subang Punguti Sampah di Tengah Unjuk Rasa Aliansi Buruh

“Pelaku inisial DAN ini, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap anak didiknya berinisial E lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 lalu,”ungkap AKBP. Sumarni.

Sebelumnya pun, perbuatan DAN tersebut belum di ketahui pihak keluarga korban, namun setelah Korban E menuliskan sesuatu hal yang di alaminya di secarik kertas, dan tentunya tulisan tersebut adalah berisi curahan hati seorang anak perempuan, Aksi DAN yang berstatus ASB tersebut terbongkar, setelah korban E menuliskan yang dialaminya dalam secarik kertas. Namun setelah tertulis di secarik kertas tersebut, langsung di ketahui keluarga korban, dan tentunya langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Berita Terkait:  Kang Jimat Hadiri Pelantikan Pengurus UPZ Dinas Se-Kabupaten Subang 2021

Selanjutnya, AKBP. Sumarni juga menegaskan bahwa, modus yang dilakukan DAN itu dengan mendoktrin perbuatan bejatanya terhadap korban tersebut sebagai bagian dari proses belajar mengajar.

“Sipelaku ini melakukan kejahatan terhadap korban dengan mengatakan, anggap saja ini sebagai proses belajar, dan meniatkan belajar supaya dapat rido dari guru,” ungkap AKBP. Sumarni.

Selanjutnya, atas perbuatan bejat nya tersebut, pelaku dikenakan pasal pasal 81 ayat 1 junto psal 76 G atau pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1 junto asal 876 e dan atau 82 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto uu 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 /2016 tentang perubahan kedua atas uu 23/2002 tentang ppencabulaan anak

Berita Terkait:  Terkait Asuransi Tani, Kang Jimat Menerima Kunjungan Perwakilan Kementan

“Untuk pelaku di jerat hukuman minimal 5 tahun, sedangkan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Sumarni. (Wan/Red).


Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.