Lingkarselatan.com, SUBANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Subang tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Subang Kadiv SDM dan Parmas Muhammad Ilham Ramadan mengatakan, KPU Kabupaten Subang telah memulai jadwal dan tahapan pembentukan penyelengara badan adhoc PPK di Kabupaten Subang.
“Alhamdulillah per-hari ini 23 April 2024 untuk PPK kita telah resmi membuka pendaftaran, akan dibuka hingga 29 April 2024 mendatang,” kata Muhammad Ilham Ramadan Selasa, 23 April 2024.
Sementara itu untuk pendaftaran PPS mulai tanggal 2 Mei 2024 hingga 8 Mei 2024.Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri melalui halaman resmi Siakba.
Pengumuman mengenai pembentukan PPK dan PPS ini tertuang dalan Pengumuman Resmi KPU Kabupaten Subang Nomor : 499/PP.04-2-Pu/3213/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pada Kabupaten Subang Tahun 2024.
“Dalam rangka pembentukan Calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Ilham.
Adapun persyaratan anggota panitia pemilihan kecamatan PPK dan panitia pemungutan suara diantaranya, Warga Negara Indonesia,.berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, lanjut Ilham, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Untuk pendidikan, paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” pungkasnya (red/*)
Tinggalkan Balasan