KPU Subang Lantik 6 Anggota PPS Antar Waktu

Lingkarselatan.com,SUBANG-;Sebanyak 6 Orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang sebagai anggota pergantian antar waktu (PAW) di Kantor Sekretariat KPU Subang, Senin (29/7)

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, adanya pelantikan ke 6 orang anggota PPS yang terkena PAW tersebut, disebabkan sebanyak 6 anggota PPS yang berhalangan tetap karena meninggal dunia yaitu anggota PPS dari wilayah Kecamatan Serangpanjang, Cibogo, Dawuan, Blanakan, Purwadadi, dan Pagaden.

Berita Terkait:  Pj Bupati Lantik 20 Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Subang

“Pelantikan PAW ini sesuai peraturan perundangan, karena ke 6 orang anggota PPS sebelumnya dianggap berhalangan tetap dan tidak bisa melanjutkan tugas sebagai PPS dikarenakan meninggal dunia,” ujar Abdul Muhyi.

Proses pelantikan ini, lanjut Ketua KPU, dilakukan guna mencegah terjadinya stagnasi jalannya tahapan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Subang.(red)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan