Lingkarselatan.com , SUBANG– KPU Subang meninta agar seluruh anggota DPRD Subang terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), karena menjadi salah satu persyaratan pelantikan Anggota DPRD terpilih, 4 September 2024 mendatang.
“Sesuai aturan, sebulan sebelum dilantik, para anggota DPRD terpilih harus sudah menyerahkan kepada pihak KPU,” ujar Plh.Ketua KPU Subang Brepo Yant Herdiansyah, Jumat (19/7/2024).
Oleh karena itu, kepada seluruh anggota DPRD Subang terpilih, untuk segera mengisinya dan menyerahkan LHKPN ke KPU, sebagai syarat wajib untuk dilantik sebagai anggota DPRD Subang.
“Karena itu, kami minta untuk segera mengisi LHKPN, karena itu syarat wajib untuk pelanatikan, ” kata Brepo.
Sebelumnya pihak KPU juga sudah bersurat ke seluruh Partai Politik peserta Pemilu yang meloloskan kadernya di Pemilu 2024 kemarin.
“Terkait LHKPN, kami juga sudah memberikan surat edaran, dan imbauan kepada parpol, untuk segera bagi anggota DPRD terpilih, untuk mengisi LHKPN, yang wajib diisi,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan