Lingkarselatan.com, SUBANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tersebar di wilayah itu.
Tercatat sebanyak 18.564 yang di tempatkan di 2.652 tempat pemungutan suara (TPS) dan tersbar di 253 Keluraha/Desa dan 30 Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi, mengatakan, KPPS merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Tugas KPPS ini sangat penting, karena mereka akan bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, ” kata Muhyi dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).
Muhyi mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada serentak 2024 melalui keterlibatan sebagai KPPS.
Adapun persyaratan untuk menjadi nggota KPPS, diantaranya, pertama warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945.
NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai Integritas,
“Pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,”ungkapnya.
Kemudian, perpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan proses seleksi, silakan kunjungi laman resmi KPU Subang, dengan datang ke #ekretariat PPS sesuai domisili,” pungkas Abdul Muhyi (red)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.