Lingkarselatan.com, SUBANG– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Subang, gelar sosialisasi perencanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati perseorangan jelang pilkada serentak tahun 2024.
Acara yang dihadiri Sekda Subang, H. Asep Nuroni, Kapolres AKBP Ariek Indra Sentanu diwakili Kasat Intelkam, para Ketua Partai dan para tamu undangan lainnya bertempat di Aula Sawala, Laska Hotel, Jl. Kapten Hanafiah, Karanganyar Subang pada hari Selasa 7 April 2024.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi mengatakan, tahapan Pilkada Subang saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock (PPK dan PPS).
“Kemudian pada hari ini Rabu 8 April sampai 12 Mei 2024 mendatang sudah dibuka pelayanan penyerahan berkas dukungan untuk calon perseorangan atau non parti Bupati dan Wakil Bupati Subang,” ujar Muhyi Rabu (8/5/2024)
Sementara jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.
Adapun persyaratan sebagai calon independen Bupati dan Wakil Bupati Subang ialah minimal 7,5 persen dari total DPT Kabupaten Subang.
“Atau minimal sejumlah 77.578 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 16 kecamatan di Kabupaten Subang,” sambungnya
Ia menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tagun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai sejak 5 Mei 2024 diawali pengumuman penyerahan dukungan.
“Untuk penyerahan berkas dukungan itu sendiri akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024.Pihak KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual serta syarat minimal dukungan ini juga ketat,” ujar Muhyi. (Red).
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.