Lingkarseletan.com, SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memulai tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2024.
Ketua KPU Subang Abdul Muhyi, mengatakan bahwa KPU Subang telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sesuai berita acara nomor 138/PL.01.2-BA/3213/2024 sebanyak 2647 TPS.
“Selain itu, telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) per -TPS setelah menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI., ” ujar Muhyi, Kamis (13/6/2024)
Data yang telah disinkronisasi kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Subang. Jumlah DP4 Kabupaten Subang mencapai 1.200.596, yang terdiri dari 592.899 laki-laki dan 607.697 perempuan.
Berdasarkan pemetaan TPS dan jumlah DP4 tersebut KPU Subang melalui panitia pemungutan suara (PPS) membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dimulai pada tanggal 13 – 19 Juni 2024.
“Persyaratan diantaranya, warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singlatr 5 (lima) tahun, ” jelas Muhyi.
Adapun jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjumlah 4797 yang tersebar di 253 desa/kelurahan di Kabupaten Subang.
Petugas pemutakhiran data pemilih memulai masa kerja dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pada tanggal tersebut, pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih (Coklit).
“Nah, bagi masyarakat dapat mendaftarkan diri secara langsung ke sekretariat PPS di desa atau kelurahan. Untuk rekrutmen petugas Pantarlih sendiri dilaksanakan secara terbuka dan tidak dipungut biaya pendaftaran, ” pungkasnya (red/*)
Tinggalkan Balasan