Lingkarseletan.com, SUBANG– Kurang dari 24 jam, empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat atau mobil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cisalak, Polres Subang.
Dari para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa dua kendaraan roda empat atau mobil satu diantaranya mobil Toyota Avanza dan barang bukti lainnya.
Plaku adalah, yakni Adalah F (29), warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; RH (23), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut; RM (22), warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut; dan SA (22), warga Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, empat pelakunya.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi dan Kapolsek Cisalak AKP M. Wahidin Agusni mengatakan korban dari empat pelaku tersebut, yakni TN (44), PNS asal Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kejadian curanmor berawal korban merental mobil kepada SA. Mobil yang direntalkan kepada korban merupakan mobil orang lain yang diinvestasikan ke SA.
Mobil tersebut selanjutnya dipakai korban sambung Kapolres.
“Setelah dipakai korban, SA menghubungi komplotannya, F, RH dan RM. SA beri kunci duplikat kepada F. F bersama RH dan RM kemudian mencari mobil dipakai korban,” terang Kapolres
Korban selanjutnya lapor polisi. Tidak lama, empat pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
*Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini ke empatnya sudah ditahan di Rutan Mapolsek Cisalak,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan