Lingkarselatan.com, SUBANG– Polres Subang berhasil amankan belasan anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang melakukan pengrusakan dan melakukan mengeroyok kwpada penunggu rumah yang dijadikan sekretariat di Jl Ade Irma Suryani Subang
Akibat perbuatannya tersebut, sebanyak 19 anggota ormas tersebut kini ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Mapolres Subang
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakilnya, Kompol Endar Supriatna, Kasat Reskrim, AKP Herman Syaputra mengungkapkan kalau peristiwa ini terkait dengan Pmasal 200 ayat 1 KUHP tentang kerusakan gudang atau bangunan dan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan.
“Kejadiannya pada adapun waktu dan Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 12.00 WIB di Jalan Ade Irma Suryani, Blok Jagal Kelurahan Karanganyar dan kita mendapat laporan dari PJ (42) termasuk yang menjadi korban AH (62) dan IM (39) serta YS (39), “jelas Ariek kepada awak media , Jumat(19/4/2024)
Saksi ada yang luka ringan dan berat termasuk barang berupa 3 handphone, kaca kaca bangunan, pompa air, dan 3 unit kendaraan roda 2.
“Untuk sementara motifnya ada perselisihan di internal karena mereka sama sama satu Ormas. Hanya penyerang berasal dari wilayah Pantura,” ungkapnya
Kehadiran mereka di lokasi kejadian, lanjut Ariek dipimpin oleh Car sejak pada Selasa malam hingga Rabu berangkat ke Subang.
“Car memberikan instruksi kepada anggotanya untuk memberikan efek jera kepada kelompok lain kemudian dengan cara merusak sekretariat dan tidak boleh melakukan kekerasan kepada warga sipil yang ada di sekitarnya, ” jalasnya
“Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan karena pemilik bangunan dan korban melaporkannya. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 19 orang,” ucapnya
Di lokasi TKP langsung dipasang police line dan barang bukti yang diamankan berupa 3 helm, dispenser, oli merk castrol, topi baju warna hitam, patahan kursi kayu, kampak, 3 bongkahan batu dan 3 buah bambu panjang ukuran 1 meter dan satu buah kayu sepanjang 1 m serta 7 kendaraan yang terdiri dari 7 mobil dan tiga motor.
“Atas tindakannya, mereka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun untuk pasal 200 ayat 1 dan atau pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 maksimal ancaman pidana 5 tahun, ” paparnya
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti apabila ada perkembangan lain akan kami update kepada rekan rekan media yang pasti kami di sini menyampaikan pesan dari pimpinan kami yaitu Bapak Kapolda Jawa Barat dan kami sendiri sebagai Kapolres Subang sangat mengecam segala bentuk kegiatan anarkis kegiatan yang membuat gaduh suasana Kamtibmas yang ada di wilayah Subang sehingga kami tidak akan memilih milih kami tidak pandang bulu, siapapun akan ditindak tegas terukur sesuai dengan peraturan yang ada,” pungkasnya. (Red/*)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.