Lingkarseletan.com, SUBANG- Nekat tanam ganja dalam pot, seorang pria yang setiap hari berprofesi sebagai buruh serabutan diciduk polisi.
Ia adalah, Nano Firmansyah alias Komeng warga Kampung Sukamana Lama RT 01/05 Desa Muara Blanakan Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Dia (Nano) diamankan oleh petugas dari satuan reserse narkoba Polres Subang, Selasa 23 Agustus 2022 lalu, setelah petugas mendapati laporan dari warga yang melihat bahwa di rumah tersangka ini ada tanaman ganja. Hasilnya, para petugas mengamankan 4 pot ganja, 1 pot tanaman ganjanya ada yang sudah berusia 3 bulan, tumbuhnya lebih dari 1 meter,” terang Kapolres AKBP Sumarni
“Menurut pengakuan tersangka, ganja itu tidak untuk dijual, namun untuk konsumsi pribadi,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun, maximal seumur hidup atau hukuman mati, dan atau denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan maximal Rp.13 Milyar. (Red)
Tinggalkan Balasan