Lingkarseletan.com, SUBANG– Nekat melakukan penambangan tanah ilegal di Kampung Cibeuying, Kecamatan Cipendeuy, NR warga Sukamelang, Subang diciduk Sat Reskrim Polres Subang
“Kegiatan usaha pertambangan tersebut tanpa dilengkapi izin dari pemerintah (BKPM RI),” ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Subang, Jumat (2/9/ 2022)
Kapolres Subang menjelaskan, jenis material tambang yang diusahakan itu adalah tanah merah.”Rencananya tanah merah itu akan di jual ke sebuah proyek pembangunan pabrik di daerah Purwakarta,” katanya.
Selain amankan tersangka NR, Polres Subang juga telah mengamankan barang bukti, yakni satu unit excavator merk Kobelco SK-200 warna hijau, empat unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 kubik, dan dua buah Buku Surat Jalan.
NR dijerat Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan