Redaksi pada Daerah
22 Sep 2022 19:56 - 2 menit reading

Ngopi Ala Kantor Kementerian Agama Subang, Bahas Apa Aja Sih?

Lingkarselatan.com, SUBANG – Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang mengadakan Ngopi (Ngobrol Pendidikan) pada Kamis (22/9).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang. Ngopi kali ini, diisi oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, membicarakan tentang perlindungan anak.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Subang, Agus Sutisna menyampaikan bahwa dalam kesempatan Ngopi kali ini dihadiri oleh sekitar 150 pengurus, pengajar, dan seluruh civitas academy keagamaan dari berbagai unsur.

Berita Terkait:  KEUNGGULAN MANGGA VARIETAS JIMAT SILIWANGI SUBANG INTEGRATED FARMING

“Alhamdulilah kali ini narasumber kita, Ibu Kapolres Subang sudah hadir di tengah-tengah kita, ini merupakan upaya kita untuk mensinergikan program pendidikan, khususnya yang ada dinaungan Kementrian Agama Kabupaten Subang,” ungkap Kepala Kemtrian Agama Kabupaten Subang, Agus Sutisna.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengingatkan tentang mulianya menjadi seorang guru, namun masih ada oknum yang menciderai profesi tersebut, terutama di sekolah.

“Januari – September 2022 di Subang ada sebanyak 39 kasus pelecehan seksual. Baik terhadap laki-laki maupun perempuan, meningkat dari tahun 2021 yang hanya 21 kasus,” katanya.

Berita Terkait:  Kunjungi Kebun Wisata Grand Sakina Farm, Kang Akur Ajak Warga Subang untuk Dekat dengan Alam

Kapolres juga menegaskan jika ada korban pelecehan seksual, segera tindak dan tidak didiamkan atau bahkan ditutup-tutupi. Karena akan menjadi predator seks dikemudian hari.

“Karena kebanyakan yang kita sidik dulunya mereka sebagai ‘korban’, selain juga faktor eksternal,” tegasnya.

Dia juga membedah soal apa saja yang termasuk kekerasan seksual, yang menurutnya tidak hanya masuknya alat kelamin, melainkan kata-kata mengandung pornografi, sentuhan, dab sebagainya.

Berita Terkait:  Polres Subang Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin, Wabup Agus Masykur Turut Hadir

“Itu sudah ada undang-undangnya, kalau ada laporan segera tindak lanjuti oleh bapa ibu sebagai pengajar di sekolah masing-masing, jangan didiamkan,” tukasnya. (idr)


Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.