Lingkarselatan.com, SUBANG- Para tersangka yang terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Hari ini kami terima berkas lengkap atau P21 kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan dua tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu,” ujar Kajari Subang, Akhmal Qodrat kepada awak media , Selasa (6/2/2024).
“Untuk para tersangka ini, diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kajari juga mengatakan, akan segera menyidangkan kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu (Ibu dan Anak) ke Pengadilan Negri Subang.
“Mudah mudahan setelah Pemilu 2024 bisa secepatnya disidangkan,” ujarnya.
Dia juga menyebut, ratusan barang bukti pun telah diterima pihak Kajari Subang, di antaranya pakaian korban, mobil Alphard, Yaris dan motor Vega ZR.
“Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya, mulai dari pakaian korban hingga gayung dan ember.Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak kepolisian yakni dari Penyidik Polda Jabar,” katanya
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Jalancagak Kabupaten Subang.
Diketahui, pembunuhan Tuti dan Amalia terjadi di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021 silam. Jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil berwarna hitam di rumah mereka dengan luka di kepala.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.