Pelaku Pembunuh Wanita Dibakar Dalam Mobil Ayla Ternyata Suaminya, Motifnya, Diduga Kesal Gara Gara Istrinya Kerja di Tempat Hiburan Malam

Lingkarseletan.com, SUBANG- Pelaku pembunuhan seorang wanita di dalam mobil dengan kondisi yang mengenaskan berhasil ditangkap personel kepolisian Polres Subang.

Kepala Kepolisian Resor Subang AKBP Sumarni mengatakan, pelakunya adalah suaminya inisial RJ (43) dan korbannya adalah istinya MF (29). Pelaku berhasil ditangkap di daerah Bekasi.

RJ adalah warga Desa Kemlaka Gede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, tersebut nekat membunuh istrinya karena masih kerja di tempat hiburan malam di Kabupaten Cirebon.

“Diduga dipicu perasaan kesal. Pelaku merasa kesal kepada korban( istrinya) yang masih saja kerja di tempat hiburan malam.Selanjutnya suaminya membawa korban pulang dari tempat hiburan itu. Namun, sekitar satu kilo meter dari kediaman, tersangka membekap dan menusuk korban dengan pisau yang sebelumnya dibawa dari rumah. “Usai dibunuh, korban dimasukkan ke mobil dan dibawa menuju Jakarta,” terang AKBP Sumarni di Mapolres Subang , Jumat malam (9/12/2022)

Berita Terkait:  Lakukan Perusakan dan Pengeroyokan Penunggu Rumah, Belasan Anggota Ormas di Subang Diciduk Polisi

Lanjut Sumarni, saat mobil melaju di jalur Pantura Subang, tepatnya di Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara,  RJ melihat bangunan yang dikontrakan dalam kondisi sepi, RJ memutuskan berhenti di lokasi tersebut.

“Di dalam mobil ,pelaku RJ sempat membakar korban pakai solar. Usai membakar korban pelaku pun kabur memakai bus ke arah Jakarta. Hingga kahirnya, petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Bekasi, kurang dari 24 jam,” ungkapnya.

Berita Terkait:  H-2 Jelang Lebaran, Kapolres Subang Cek Kendaraan dan Kesehatan Supir Bus di Rest Area 102-A Tol Cipali

Dari kasus pembunuhan tersebut, lanjutnya disita barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol E 1397 RI, satu botol air mineral yang berisikan solar, buku nikah, baju milik korban warna merah, baju milik tersangka warna biru dan lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Berita Terkait:  Para Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Seperti diketahui, seorang wanita ditemukan tewas di dalam mobil di pinggir SPBU Mundusari, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, tepatnya di jalur Pantura Kamis (08/12)

Warga menemukan korban dengan posisi wajah korban tertutup pakaian yang sudah terbakar dalam mobil Ayla nopol E 1397 RI warna merah.

Foto : Polres Subang ekspose pelaku pembunuhan wanita dibakar di Mobil Alya, Jumat malam (9/12/2022)


Popular Categories




Eksplorasi konten lain dari Lingkar Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Comments

Tinggalkan Balasan