Lingkarselatan.com, SUBANG-Pemkab Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tandatangani kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Selasa, (8/10).
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan Kejaksaan Negeri Subang tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Pj. Bupati Subang dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, mengatakan terkait kerjasama yang telah terjalin antara Pemda dengan Kejari, pihaknya minta agar setiap kepala OPD tidak sungkan untuk menyampaikan berbagai masalah kepada Kejari Subang agar masalah masalah tersebut dapat segera diatasi.
“Saya harap teman-teman OPD untuk jangan sungkan sungkan yang mana Ini sudah ada MOU dengan Pak Bupati berarti teman-teman tinggal action saja tidak perlu Mou lagi dengan kita, ” kata Bambang dalam sambutannya.
Sementara itu, Pj. Bupati Subang Imran menagatakan meminta agar perangkat daerah, ketika ada permasalahan yang terjadi khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, agar dikonsultasikan kepada Kejari, sesuai kesepakatan.
Adapun kesepakatan ini, kata Imran meliputi pelaksanaan penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), audit hukum di bidang perdata (Legal Audit) termasuk tindakan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan ruang lingkup tersebut, dirinya berharap setiap perangkat daerah dapat mengoptimalkan kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan begitupun dengan Kejaksaan Negeri, mampu melaksanakan tugasnya dalam penyelesaian beragam masalah hukum
“Saya harap kita bisa mengoptimalkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian beragam masalah hukum dan kita bisa mengantisipasi sejak awal proyeksi terkait dengan masalah yang akan timbul di kemudian hari.” Tutupnya. (Red/*)
Tinggalkan Balasan